Kamis, 22 Maret 2012

PASAR MODAL


PASAR MODAL (INTRODUCTION)
    Investasi : Penanaman modal untuk suatu aktiva atau lebih untuk jangka waktu yang relative panjang agar mendapat keuntungan di masa yang akan datang.
    Investasi ini dapat dilakukan dalam 2 cara :
a)     Investasi langsung : Pemilikan langsung suatu entitas yang sudah go public oleh investor dalam rangka memperoleh keuntungan berupa pembagian deviden dan capital gain.
b)     Investasi tidak langsung : Pemilikan asset dilakukan melalui lembaga keuangan yang bertindak sebagai perantara (broker). Perantara selain akan mendapat deviden dan capital gain seperti investor langsung, juga akan mendapat capital gain dari portofolio yang diperdagangkan.
Pasar modal dalam arti umum adalah sistem keuangan yang terorganisasi, terdiri dari bank-bank komersial, dan semua lembaga-lembaga keuangan, serta keseluruhan surat berharga yang beredar (Keputusan Menteri Keuangan RI No. 1548/KMK/90 )
Dalam arti sempit, pasar modal adalah suatu tempat bertemunya penawaran dan permintaan akan surat-surat berharga, seperti obligasi, saham dll.
Di tempat ini, pelaku pasar memperdagangkan surat-surat berharga melalui jasa perantara pedagang efek. Investor, baik individu maupun badan usaha yang memiliki surplus dana menginvestasikannya terhadap surat berharga  yang dikeluarkan oleh emitten. Sedangkan pihak yang memerlukan dana menawarkan surat berharga. Prosedurnya adalah dengan cara listing terlebih dahulu ke badan otoritas pasar modal yang bersangkutan.
       Transaksi dalam pasar modal :
a)     Utang berjangka (jangka panjang/pendek) : Bentuk pendanaan dengan mengeluarkan surat berharga kepada pemilik modal. Mekanismenya dengan menerbitkan janji tertulis (notes) untuk meminjam dana dan kewajiban membayar balas jasa yaitu bunga. Utang jangka panjang terbagi atas :
b)     Surat obligasi (bond) : Surat pengakuan utang oleh suatu badan/entitas disertai dengan janji pembayaran imbalan bunga dalam rate tertentu. Jangka waktu bond relative panjang yaitu iataas 3 tahun.
c)      Surat berharga lainnya : Biasa disebut sekuritas kredit(warrant, right, future, opsi, dll). Jangka waktunya menengah, antara -3 tahun.
d)     Penyertaaan : Bentuk penanaman modal dengan menyetor sejumlah dana dengan tujuan untuk memiliki persentase bagian dari pemilikan entitas. Pada umumnya penyertaan ini disebut dengan saham (share). Pemodal yang menyetor dananya berhak memperoleh bagian atas keuntungan (deviden).
Bursa adalah lembaga yang memberikan fasilitas perdagangan surat-surat berharga. Entitas yang ingin memperdagangkan sahamnya di bursa harus memenuhi persyaratan tertentu dari otoritaas pasar modal, sehingga tidak serta merta menawarkan sahamnya begitu saja di bursa.  Di dalam bursa efek, semua pihak yang bermain dalam perdagangan saham diatur untuk menjalankan transaksi.
PERANAN PASAR MODAL
  1. Sebagai fasilitas untuk mempermudah transaksi antar penjual dan pembeli saham.
  2. Memberi kesempatan pemodal untuk mendapat return yang diharapkan.
  3. Memberi kesempatan kepeda investor untuk menjual kembali saham yang dimilikinya.
  4. Memberi kesempatan kepada masyarakat untuk berperan dalam perkembangan ekonomi.
  5. Mengurangi biaya informasi dan transaksi surat berharga.
       Pasar Modal ada beberapa macam :
a)     Pasar Perdana (Primary Market) : Pasar yang memperdagangkan saham atau sekuritas yang dijual untuk pertama kali sebelum dicatatkan di bursa. Jadi pasar perdana juga dapat dikatakan sebagai penawaran umum dari perusahaan.
b)     Pasar Sekunder : Pasar yang memperdagangkan saham secara bebas setelah melewati pasar perdana.
c)      Pasar Ketiga : Pasar ini memperdagangkan sekuritas di luar bursa. Dalam pasar ini terdapat “trading information” yaitu operasi mengenai harga saham, transaksi, dan keterangan terkait dengan sekuritas.
d)     Pasar Keempat : Pasar yang memperdagangkan sekuritas antara pemodal yang satu dengan yang lainnya. Dalam transaksi ini terjadi pengalihan sekuritas dari pemodal satu kepada pemodal lain.
       Pasar modal dari penyelenggaraan transaksi :
a)     Pasar spot : Pasar dimana transaksi sekuritas dilakukan secara spontan. Penyerahan atau pengalihan sekuritas dilakukan segera sesudah terjadinya transaksi.
b)     Pasar Futures/Forward : Kebalikan dari pasar spot, dimana penyerahan atas transaksi sekuritas tidak saat itu juga, tetapi dalam jangka waktu yang disepakati. Dalam pasar ini harus dipertimbangkan risiko yang mungkin muncul, diantaranya adalah kenaikan atau penurunan harga, karena harga yang ditetapkan adalah harga pada saat transaksi, sedangkan penyerahannya dilakukan di lain hari yang memungkinkan adanya perbedaan harga.
c)      Pasar Opsi : Pasar yang memperdagangkan hak untuk menentukan pilihan terhadap saham atau obligasi. Merupakan persetujuan dari pemegang saham untuk memperdagangkan sekuritas dalam waktu tertentu diantara pihak-pihak yang melakukan kontrak atas opsi yang diperjualbelikan.