Tax
holiday mempunyai arti pembebasan membayar pajak bagi pengusaha dalam masa
tertentu. Pemerintah biasanya memberikan tax holiday sebagai stimulus fiskal
untuk menarik investor dari luar negeri untuk berinvestasi. Investasi ini
diharapkan dapat mendorong pengembangan industri di daerah. Dengan kata lain,
negara akan mendapatkan manfaat dalam bentuk pengembangan infrastruktur. Pemberian
tax holiday diharapkan mampu mendorong kegiatan pada sektor-sektor industri
hulu. Sebab, kegiatan di sektor hulu akan sulit berjalan sempurna tanpa ada
fasilitas tax holiday. Para investor juga dikhawatirkan hengkang dan memindahkan
kegiatan investasinya ke negara-negara lain yang menawarkan sejumlah sweeteners
yang menggiurkan. Pemberian tax holiday juga dimaksudkan untuk mendorong arus
perubahan capital inflow yang sekarang ini membanjiri Indonesia ke arah foreign
direct investment. Capital inflow yang ada sekarang ini lebih banyak diparkir
pada instrumen yang menjanjikan return cukup besar, seperti penempatan pada
Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Utang Negara (SUN) maupun pasar saham. Di
satu sisi, capital inflow ini berdampak positif pada pengendalian nilai tukar
rupiah. Di sisi lain capital inflow perlu diwaspadai karena dapat saja
sewaktu-waktu pindah ke negara lain. Dalam rangka memaksimumkan manfaat capital
inflow ke Indonesia dan dalam rangka mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang
berkualitas, pemerintah perlu mengarahkan capital inflow menjadi foreign direct
investment (investasi langsung asing). Sejumlah sweeteners tentu diperlukan,
dan salah satu bentuk yang dapat ditawarkan adalah pemberian tax holiday.
Sanyoto Sastrowardoyo (1992) menyatakan
bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi investasi dapat dilihat dari dua faktor,
yaitu faktor dalam negeri dan faktor luar negeri. Faktor dalam negeri dapat
dibedakan menjadi faktor ekonomi dan faktor non ekonomi. Faktor ekonomi terdiri
dari pertumbuhan ekonomi dalam negeri yang direfleksikan produk domestik brutonya,
tabungan nasional, pajak dan fasilitas perpajakan yang diberikan, tersedianya
sumber daya alam yang melimpah dan tersedianya upah sumber daya manusia yang
kompetitif (murah). Sedangkan faktor non ekonomi terdiri dari kondisi
stabilitas politik dan kebijakan deregulasi dan debirokrasi yang mengairahkan
iklim investasi. Sedangkan faktor luar negeri yg mempengaruhi perkembangan
investasi antara lain apresiasi nilai tukar negara investor berasal, pencabutan
Generalized System of Preferences (GSP) terhadap 4 negara industri baru (NIB)
Asia (meliputi Korea Selatan, Taiwan, Hongkong dan Singapura), dan meningkatnya
biaya produksi di luar negeri terutama di NIB.
Tax holiday pernah diberlakukan di
Indonesia, dengan diterbitkannya UU No 1 Tahun 1967 jo UU No 11 Tahun 1967
tentang Penanaman Modal Asing (PMA). Mungkin dengan alasan kurang efektif,
melalui UU No 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang berlaku sejak 1
Januari 1984, ketentuan tentang tax holiday dicabut. Sebagai ganti pemerintah
menerapkan ketentuan umum perpajakan yang memberikan sejumlah kemudahan. Namun,
dalam perjalanannya, melalui UU No 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal muncul
lagi pengaturan tentang pembebasan pajak. Dalam rangka menarik investasi asing
ke Indonesia dan mengubah orientasi capital inflow menjadi foreign direct
investment, wacana pemberian tax holiday memang layak dipertimbangkan. Dengan
demikian, Indonesia mampu bersaing dg negara tetangga. Namun, terdapat beberapa
hal yg harus dipertimbangkan. Pertama, dalam rangka menarik investasi dari
luar, pemerintah telah membentuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Kebijakan ini
telah diamanatkan dalam UU No 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Ketentuan
mengenai Kawasan Ekonomi Khusus diatur dengan UU (pasal 31 ayat (3). Kedua, kegagalan
tax holiday sebagai pendorong masuknya foreign direct investment
pada
1967-1983 mungkin saja disebabkan aliran modal asing pada masa tersebut memang
sangat kecil. Sementara itu banyak sekali negara yang memperebutkannya. Saat
ini situasinya sangat berbeda karena capital inflow ke Indonesia cukup besar.
Untuk mempertahankan capital inflow diperlukan cost (biaya) cukup besar. SUN
dan SBI harus tetap menarik. Akibatnya, kredit tak pernah turun yang
ujung-ujungnya sektor riil kesulitan mencari dana murah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar